Minggu, 02 Oktober 2016

PENGERTIAN


Bisnis merupakan organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnyauntuk mendapatkan laba sebesar-besarnya. Secara historis, bisnis berasal dari kata business yang
berasal dari kata dasar busy yang berarti “sibuk”. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Dalam ekonomi kapatalis, kebanyakan bisnis dimiliki olehpihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit (keuntungan) dan meningkatkan kemakmuranpara pemiliknya.

Secara Etimologi, bisnis adalah keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibukmelakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Secara luas, bisnis adalah suatu kegiatan yangdilakukan oleh individu atau sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai melalui penciptaanbarang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan keuntungan yang maksimum melaluitransakasi. Ada beberapa definisi bisnis dari beberapa tokoh diantaranya :


  • Hughes dan Kapoor
“Business is the organized effort of individuals to produce and sell for a provit, the goods and services that satisfy societies needs. The general term business refer to all such efforts within a society or within an industry”, yang berarti bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungandalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri.


  •         Musselman dan Jackson

Bisnis merupakan suatu aktivitas yang memenuhi kebutuhan dankeinginan ekonomis masyarakat dan perusahaan diorganisasikan untuk terlibat dalam aktivitas tersebut.

  •    Griffin dan Ebert
“Business is an organization that provides goods or services in order to learn provit”, yang berarti bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang dan jasa dan bertujuan untuk menghasilkan profit (1996).

  • ·         Allan Afuah
Bisnis adalah sekumpulan aktivitas yang dilakukan untuk menciptakan dengancara menggembangkan dan mentransformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yangdiinginkan konsumen. (2004).




Tujuan Bisnis



Dalam berbisnis atau berwirausaha tentu kita mempunyai tujuan, unuk sebelumnya kita harus berusaha mengolah bahan untuk dijadikan produk yang diperlukan oleh konsumen yaitu berupa barang dan jasa. Sedangkan, tujuan dari perusahaan adalah mendapatkan laba maksimum, yakni suatu imbalan yang diperoleh oleh perusahaan dari penyediaan suatu produk bagi para konsumen.


FUNGSI BISNIS
Fungsi dari Bisnis sebagai berikut :

  • Acquiring Raw Materials (memperoleh bahan baku) :
Dalam membuat roti kita memerlukan tepung terigu untuk membuatnya, membuat lemari kita juga memerlukan kayu untuk membuatnya, dan dalam membuat buku tulis kita memerlukan dahan untuk membuatnya.


  • Manufacturing Raw Materials into product :
Setelah bahan baku yang kita peroleh nanti akan diolah menjadi sebuah produk. Misalnya dalam membuat roti, tepung terigu diubah menjadi roti dengan berbagai rasa.


  • Distributing Products to Consumers :
Produk yang dihasilkan lalu di distribusikan kepada konsumen.


Elemen-Elemen dalam sistem bisnis terdiri dari :
  • Modal (Capital). Sejumlah uang yang digunakan untuk menjalankan kegiatan bisnis yaitu transaksi.
  • Bahan-bahan (Materials). Faktor produksi yang diperlukan dalam melaksanakan aktifitas bisnis untuk diolah dan menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
  • Sumber Daya Manusia (SDM). Kualifikasi SDM, yakni memiliki kemampuan kompetitif dan berkualitas tinggi.
  • Keterampilan Manajemen (Management Skill). Sistem manajemen yang dijalankan berdasarkan prosedur dan tata kerja manajemen.


Pengertian Badan Usahan


Pada pengertian sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dan perusahaan dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan merupakan satu kesatuandalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan.


Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang  bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta.

Jenis-jenis Badan Usaha

Jenis jenis badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Berikut ini adalah penjelasannya :

·         Badan Usaha Ekstraktif 
Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.

·         Badan Usaha Agraris
Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.

·         Badan Usaha Industri 
Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi  barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.

·         Badan Usaha Perdagangan
Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang  berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.

·         Badan Usaha Jasa
Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa : PT Bank Rakyat Indonesia.



Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal :
·         Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.

·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.

·         Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).

·         Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.


Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara :
·         Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.

·         Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.




Bentuk-bentuk Badan Usaha



Bentuk usaha yang ada di Indonesia banyak sekali. Namun yang lebih sering di jumpai adalah bentuk usaha seperti pedagang dan PT. Pedagang itu seperti pedagang asongan yang sering kita jumpai di dalam bus ataupun di tepi jalan dekat lampu merah dan terminal,  pegadang kaki lima yang berada di suatu kawasan pasar, pedagang “klontongan” yang berada di mana-mana dengan menjual berbagai keperluan sehari-hari.

Sedangan untuk PT biasanya  berada di dalam suatu kawasan yang cukup luas dimana isi nya penuh dengan deretan PT. 
Namun selain dari itu juga terdapat beberapa macam bentuk badan usaha seperti : Perusahaan Perseorangan, Firma (fa), Perseroan Komanditer(CV) Commanditaire, Vennootschap, Perseroan Terbatas (PT), Koperasi


  •  Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Namun ada  pula keuntungan yang didapat dari perusahaan perseorangan ini adalah : 

  • Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit. 
  • Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.  
  • Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
  • Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan  baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan. 
  • Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan  jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
  • Dalam hal pajak pemilik tidak  perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
  • Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh  pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:

  • Permodalan Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
  • Join tender, Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi  persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
  • Tanggung Jawab, Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara  penuh.
  • Kelangsungan Hidup, Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
  • Sulit Berkembang, Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
  • Administrasi yang tidak terkelola secara baik, Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.

Berikut ini adalah prosedur pendirian perusahaan pribadi :

  •  Membuat akte perusahaan ke notaris.
Akte Notaris

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

  • Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
contoh SKDU

Surat ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.

  • Mengurus NPWP perusahaan
contoh NPWP


Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.

  • Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM
contoh SK Perusahaan

Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.

  • Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Contoh SIUP

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

  • Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Contoh TDP

TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.


Firma (Fa)



Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan.
Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh  pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul. Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan  perorangan.

Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:

  • Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
  • Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karna dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal)
  • Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi  jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan  permerintah yang mengatur.
  • Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.


Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah :

  • Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
  • Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
  • Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
  • Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

Berikut ini syarat untuk membuat Firma : 


  • Pembuatan akta pendirian firma
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
  • Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
  • Surat izin usaha perdagangan
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)


Perseroan Komanditer (CV)



Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan  persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para  pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).

Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung  jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada  penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.


Karateristik badan usaha CV :

  • CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
  • Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara  penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
  • Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah :

  • Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
  • Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
  • CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
  • CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
  • Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak  penghasilan.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain :

  •  Tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif. Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa  proyek besar.

Adapun persyarata  pendirian CV adalah sebagai berikut :


  • Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
  • Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya  persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan  pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.

Untuk syarat berkas sebagai berikut :

Akta Pendirian Cv 
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
Prosesnya 1-2 hari kerja.

Surat Keterangan  Domisili Perusahaan
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha   atau bukti kepemilikan tempat usaha
Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.


Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
Lama proses 2-3 hari kerja

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Sp-Pkp)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya adalah:


Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.

Contoh SppKp

Mendaftar Ke Pengadilan Negeri (Pn)

Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan:
Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
Prosesnya 1 hari kerja


Mengurus Surat Ijin   Usaha Perdagangan (Siup)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:

SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
Proses untuk SIUP besar 30 hari,   scdangkan SIUP menengah dan kecil,   14 hari

Contoh SITU
Tanda Daftar Perusahaan (Tdp)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn   domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja.   Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.





Koperasi



Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang  beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya  berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu :

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut :


  1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
  2. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
  3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya :
  • Daftar Nama Pendiri
  • Nama dan Tempat Kedudukan
  • Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
  • Ketentuan Mengenai Keanggotaan
  • Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
  • Ketentuan Mengenai Pengelolaan
  • Ketentuan Mengenai Permodalan
  • Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
  • Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
  • Ketentuan Mengenai Sanksi
  4.  Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
  5.  Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.


Contoh akte pendirian koperasi

Perseroan Terbatas (PT)



Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dandiminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha sertatanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.

Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu :

  • Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modalyang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayarkewajiban tersebut.
  • Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebutkemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapatdipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
  • Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usiayang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik ataumanajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
  • Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaaningin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
  • Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupunwilayah operasinya lebih luas dan beragam.

Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni :

  • Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  • Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
  • Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
  • Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menterimengenai pengesahan badan hukum perseroan.Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari duaorang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut , pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada oranglain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang,maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapatmembubarkan perseroan tersebut.

Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi :

  • Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Untuk berkas yang dibutuhkan sebagai berikut :


  • Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Copy KK penanggung jawab / Direktur
  • Nomor NPWP Penanggung jawab
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
  • Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Siap di survey.

Sedangkan syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut :

  •  Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  • Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA














Referensi : 




0 komentar:

Posting Komentar