“Business is the
organized effort of individuals to produce and sell for a provit, the goods and
services that satisfy societies needs. The general term business refer to all
such efforts within a society or within an industry”, yang berarti bisnis
adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan
menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungandalam memenuhi kebutuhan
masyarakat dan ada dalam industri.
Bisnis
merupakan suatu aktivitas yang memenuhi kebutuhan dankeinginan ekonomis
masyarakat dan perusahaan diorganisasikan untuk terlibat dalam aktivitas
tersebut.
“Business
is an organization that provides goods or services in order to learn provit”,
yang berarti bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang dan jasa
dan bertujuan untuk menghasilkan profit (1996).
Bisnis
adalah sekumpulan aktivitas yang dilakukan untuk menciptakan dengancara
menggembangkan dan mentransformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau
jasa yangdiinginkan konsumen. (2004).
Tujuan Bisnis
Dalam berbisnis atau berwirausaha tentu kita mempunyai tujuan,
unuk sebelumnya kita harus berusaha mengolah bahan untuk dijadikan produk yang
diperlukan oleh konsumen yaitu berupa barang dan jasa. Sedangkan, tujuan dari
perusahaan adalah mendapatkan laba maksimum, yakni suatu imbalan yang diperoleh
oleh perusahaan dari penyediaan suatu produk bagi para konsumen.
FUNGSI BISNIS
Fungsi dari Bisnis sebagai berikut :
- Acquiring Raw Materials (memperoleh bahan baku)
:
Dalam membuat roti kita memerlukan tepung terigu untuk
membuatnya, membuat lemari kita juga memerlukan kayu untuk membuatnya, dan
dalam membuat buku tulis kita memerlukan dahan untuk membuatnya.
- Manufacturing Raw Materials into product :
Setelah bahan baku yang kita peroleh nanti akan diolah
menjadi sebuah produk. Misalnya dalam membuat roti, tepung terigu diubah
menjadi roti dengan berbagai rasa.
- Distributing Products to Consumers :
Produk yang dihasilkan lalu di distribusikan kepada konsumen.
Elemen-Elemen dalam sistem bisnis terdiri dari :
- Modal (Capital). Sejumlah uang yang digunakan
untuk menjalankan kegiatan bisnis yaitu transaksi.
- Bahan-bahan
(Materials). Faktor produksi yang diperlukan dalam melaksanakan aktifitas
bisnis untuk diolah dan menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan
masyarakat.
- Sumber Daya Manusia (SDM). Kualifikasi SDM,
yakni memiliki kemampuan kompetitif dan berkualitas tinggi.
- Keterampilan
Manajemen (Management Skill). Sistem manajemen yang dijalankan berdasarkan
prosedur dan tata kerja manajemen.
Pengertian Badan Usahan
Pada pengertian sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa
antara badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang sama. Pandangan yang
menyamakan badan usaha dan perusahaan dapat dimaklumi karena badan usaha dan
perusahaan merupakan satu kesatuandalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara
keduanya terdapat perbedaan.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan
kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan
hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha
terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk
mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan
untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta.
Jenis-jenis Badan Usaha
Jenis jenis badan usaha dapat dikelompokkan
berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara.
Berikut ini adalah penjelasannya :
·
Badan Usaha Ekstraktif
Badan usaha ini mengambil apa yang
telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT
Bukit Asam.
·
Badan Usaha Agraris
Badan usaha ini berusaha
membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan
pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha
Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
·
Badan Usaha Industri
Badan usaha ini berusaha meningkatkan
nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha
industri: PT Kimia Farma.
·
Badan Usaha Perdagangan
Badan usaha ini bergerak dalam
aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah
bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT
Matahari.
·
Badan Usaha Jasa
Badan usaha ini memenuhi kebutuhan
konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha
jasa : PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal :
·
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan
usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan
mempunyai tujuan utama mencari laba.
·
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan
usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT
Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
·
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah adalah badan
usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan
Daerah (BPR).
·
Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan
usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh
pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya
dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara :
·
Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Badan Usaha Penanaman Modal Dalam
Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu
sendiri.
·
Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan Usaha Penanaman Modal Asing
adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk usaha yang ada di Indonesia banyak sekali. Namun yang
lebih sering di jumpai adalah bentuk usaha seperti pedagang dan PT. Pedagang
itu seperti pedagang asongan yang sering kita jumpai di dalam bus ataupun di
tepi jalan dekat lampu merah dan terminal, pegadang kaki lima yang berada
di suatu kawasan pasar, pedagang “klontongan” yang berada di mana-mana dengan
menjual berbagai keperluan sehari-hari.
Sedangan untuk PT biasanya berada di dalam suatu kawasan
yang cukup luas dimana isi nya penuh dengan deretan PT.
Namun selain dari
itu juga terdapat beberapa macam bentuk badan usaha seperti : Perusahaan
Perseorangan, Firma (fa), Perseroan Komanditer(CV) Commanditaire, Vennootschap,
Perseroan Terbatas (PT), Koperasi
Perusahaan perseorangan ini merukapan
suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang
menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki
kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri
maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik
pribadi. Namun ada pula keuntungan yang didapat dari perusahaan
perseorangan ini adalah :
- Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak
berbelit-belit.
- Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas.
- Tidak
terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu
mengeluarkan biaya yang berlebihan.
- Memilki keleluasaan dalam hal mengambil
keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan
dengan keuangan perusahaan.
- Dalam
hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
- Dalam
hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua
pendapatan harus bayar pajak perorangan.
- Semua
keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas
oleh pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan
antara lain dalam hal:
- Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan
tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk
jumlah yang besar.
- Join tender, Perusahaan
perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi
persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
- Tanggung Jawab, Pemilik
perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara
penuh.
- Kelangsungan Hidup, Biasanya
kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini
disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik
meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup
perusahaan berakhir.
- Sulit Berkembang, Perusahaan
akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini
dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu
tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan
hukumnya terlebih dahulu.
- Administrasi
yang tidak terkelola secara baik, Dalam
menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya
secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari.
Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya
dibutuhkan.
Berikut
ini adalah prosedur pendirian perusahaan pribadi :
- Membuat akte perusahaan ke notaris.
|
Akte Notaris |
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak
perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi
informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik
modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para
komisaris.
- Mendapatkan
Surat Keterangan Domisili Usaha.
|
contoh SKDU |
Surat
ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana
perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat
keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya
administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan
lain kelurahan.
|
contoh NPWP |
Untuk
mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP,
Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya
pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi
hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu,
tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
- Mendapatkan
Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM
|
contoh SK Perusahaan |
Ini
biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte
perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk
mendapatkan SK perusahaan.
- Mengurus
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
|
Contoh SIUP |
SIUP
merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa
beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
- Mengurus
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
|
Contoh TDP |
TDP
merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama
untuk berbagai daerah.
Firma (Fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua
orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu
dengan akta resmi atau akta dibawah tangan.
Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita
negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana.
Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung
jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul. Mendirikan perusahaan bentuk
firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
Keuntungan
dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
- Untuk
mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun
jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena
dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
- Dalam
pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karna dapat menggunakan
akta dibawah tangan (tidak formal)
- Lebih
mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi
jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu
banyak peraturan permerintah yang mengatur.
- Lebih
mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka
terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun
kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah :
- Pemilik
firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
- Apabila
salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka
akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
- Kesulitan
dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang
terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam
kemajuan usahanya.
- Kesulitan
dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah
tertentu.
Berikut
ini syarat untuk membuat Firma :
- Pembuatan
akta pendirian firma
- Surat
keterangan domisili perusahaan
- Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat
pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
- Pendaftaran
ke Pengadilan Negeri
- Surat
izin usaha perdagangan
- Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Perseroan Komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering
disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan
kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para
pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan
para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam perseroan
komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas
sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai
pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah
modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada
2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu
aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh
seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau
kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan
harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak
terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik
badan usaha CV :
- CV
didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero
Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai
direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero
Pasif).
- Seorang
persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas
perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang
bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk
menggantikan kerugian.
- Adapun
untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping
patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke
dalam perseroan.
Keuntungan
dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah :
- Untuk
mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat
yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta
notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
- Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah,
sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
- CV
lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya. Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang
yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
- CV
lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
- Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau
laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
Adapun
kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain :
- Tanggung
jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi
sekutu aktif. Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal
atau beberapa proyek besar.
Adapun
persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut :
- Pendirian
CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan
bahasa Indonesia.
- Pada
pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah
adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan
CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud
dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
Untuk
syarat berkas sebagai berikut :
Akta Pendirian Cv
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
Prosesnya 1-2 hari kerja.
Surat Keterangan
Domisili Perusahaan
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti
keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti
kepemilikan tempat usaha
Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
Membuat Nomor Pokok Wajib
Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat
kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib
pajak dengan persyaratan:
Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti
sewa/kontrak tempat usaha.
Lama proses 2-3 hari kerja
Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (Sp-Pkp)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya
adalah:
Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan
bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
Proses
memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
|
Contoh SppKp |
Mendaftar Ke Pengadilan
Negeri (Pn)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat
dengan persyaratan:
Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
Prosesnya 1 hari kerja
Mengurus Surat
Ijin Usaha Perdagangan (Siup)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk
golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas
Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau
Surat Ijin Gangguan)
Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar)
berwarna.
Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan
SIUP menengah dan kecil, 14 hari
|
Contoh SITU |
Tanda Daftar Perusahaan
(Tdp)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada
di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14
hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5
juta.
Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan
orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam
praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor
25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan
para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai
dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu :
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai saka guru.
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan
untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut :
- Koperasi
primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
- Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
- Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
sekurang-kurangnya :
- Daftar
Nama Pendiri
- Nama
dan Tempat Kedudukan
- Maksud
dan Tujuan serta Bidang Usaha
- Ketentuan
Mengenai Keanggotaan
- Ketentuan
Mengenai Rapat Anggota
- Ketentuan
Mengenai Pengelolaan
- Ketentuan
Mengenai Permodalan
- Ketentuan
Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
- Ketentuan
Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
- Ketentuan
Mengenai Sanksi
4. Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah.
5. Untuk
memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai
akta pendirian koperasi.
|
Contoh akte pendirian koperasi |
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang
paling banyak digunakan dandiminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah
karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan
dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang
dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha sertatanggung jawab
yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk
badan hukum perseroan terbatas, yaitu :
- Kewajiban
terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya,
jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada
modalyang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk
membayarkewajiban tersebut.
- Kemudahan
alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan
tersebutkemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah
dapatdipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
- Usia
PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas
memiliki usiayang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun
pemilik ataumanajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham
lainnya.
- Kemampuan
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaaningin
memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor
untuk mempercayainya.
- Kebebasan
untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha
maupunwilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Persyaratan
mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni :
- Perseroan
didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
- Setiap
pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
- Pada
saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
- Perseroan
memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menterimengenai
pengesahan badan hukum perseroan.Setelah perseroan memperoleh status badan
hukum dan pemegang saham kurang dari duaorang, dalam jangka waktu paling lama
enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut , pemegang saham yang bersangkutan
wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada oranglain atau perseroan
mengeluarkan saham baru kepada orang lain.Apabila telah melampaui waktu enam
bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang,maka pemegang saham
bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan,
dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri
dapatmembubarkan perseroan tersebut.
Ketentuan
yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi :
- Persero
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
- Perseroan
yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan
dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Pasar Modal.
Untuk
berkas yang dibutuhkan sebagai berikut :
- Copy
KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy
KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor
NPWP Penanggung jawab
- Pas
photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy
Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
- Surat
Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
- Kantor
berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
- Siap
di survey.
Sedangkan
syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai
berikut :
- Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps.
7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7
ayat 4)
- Modal
dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32,
ps 33)
- Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT. PMA
Referensi :